"Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa Share dan Comment ya"
loading...

Peraturan Perlindungan Guru Sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :

Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual. 

  • Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil.
  • Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 
  • Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri. 

Semua perlindungan tersebut merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi; dan/atau masyarakat.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh Kemendikbud adalah dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Ada tiga bentuk advokasi nonlitigasi yang bisa diberikan Kemendikbud, yaitu konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Konsultasi hukum merupakan pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Sumber: KEMENDIKBUD RI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Perlindungan Guru Sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017"

Posting Komentar