"Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa Share dan Comment ya"
loading...

Masalah Kardus Ditutup, Mahar 1 Triliun Sandi Tidak Dapat Dibuktikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

Screenshot Berita Detikcom
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Dari pemeriksaan, Bawaslu tidak mendapatkan bukti-bukti soal adanya dugaan mahar terkait pencalonan di Pilpres.
Laporan dugaan mahar Sandiaga Uno diterima Bawaslu dari pelapor bernama Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu itu melaporkan dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada PAN dan PKS atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan presiden/wapres. Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Dengan tidak dapat dibuktikan secara hukum masalah mahar 1 triliun. Polemik kardus yang sempat booming meninggalkan tanda tanya. Ada apa gerangan yang terjadi, kok secepat itu Bawaslu mengambil kesimpulan. Padahal rakyat menanti seperti apa sebenarnya duduk perkara kasus ini.
Seharusnya Bawaslu memproses dugaan mahar ini dengan teliti dan penuh keseriusan. Secara logika sederhana melihat perkembangan politik kala itu, sehingga menyisakan sebuah kejanggalan, kok bisa dengan tiba-tiba Sandiaga Uno dideklarasikan menjadi pendamping Prabowo. Emang ada makan siang gratis didalam politik. Bila ditanya, Penulis sangat yakin tidak ada makan siang gratis dalam politik.
Berikut kesimpulan lengkap hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap pelapor dan dua saksi Bawaslu yang penulis kutip dari Detik.com:
  • Bahwa terhadap keterangan pelaporan dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
  • Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshot dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan
  • Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum
  • Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.
Salah satu alasan utama Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tak dapat dibuktikan adalah mereka tidak bisa mendapat keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief selaku saksi kunci. Bawaslu mengaku telah memanggil Andi dua kali dalam perkara ini. Tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada urusan keluarga dikampung halamannya.
Apakah masalah kardus ini akan menguap begitu saja tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Bila memang masalah mahar 1 triliun ini tidak dapat dibuktikan secara hukum meskipun Andi Arief sudah membunyikannya diruang publik. Seharusnya Andi Arief secara etika dikenakan sanksi dong.
Setelah menimbulkan perdebatan panas di sosial media maupun secara langsung di kalangan masyarakat, masa iya Andi Arief melenggang begitu saja. Alangkah lebih baik Andi Arief menyatakan secara gentlemen bahwa dia telah khilaf menyatakan informasi yang tidak benar alias hoaks.
Realitanya bukan minta maaf kepada publik, malah Andi Arief yang merupakan kader partai pengusung pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno ini menyatakan Bawaslu itu pemalas. AndI Arief menduga Bawaslu tak serius mengungkap dugaan politik uang tersebut. Padahal, Bawaslu bisa terbang ke Lampung demi mendengarkan keterangan darinya.
"Komentar saya, Bawaslu nggak serius dan pemalas," kata Andi Arief kepada detikcom, Jumat (31/8/2018)."Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja nggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat," ucap Andi.
Andi Arief juga mengkritik kinerja komisioner Bawaslu. Bagi Andi Arief, Bawaslu sama sekali tak punya kendala jika harus menyambangi dirinya demi mendengarkan keterangan utuh soal dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga ke PAN dan PKS demi kursi cawapres.
Pernyataan Andi Arief bahwa Bawaslu pemalas merupakan sebuah pernyataan yang bernuansa tantangan. Bila memang saksi kunci tidak datang pada saat dipanggil. Memang pas apa yang dinyatakan Andi Arief untuk menjumpai langsung. Kalau memang Bawaslu serius memecahkan masalah mahar yang jumlahnya fantastik ini.
Jemput bola dong, jangan selalu menunggu bola disekitar gawang. Masih mending menunggu bola digawang lawan, ini malah menunggu bola digawang sendiri. Hati-hati blunder ya Kapten!
Begitulah Kardus-Kardus,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masalah Kardus Ditutup, Mahar 1 Triliun Sandi Tidak Dapat Dibuktikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas"

Posting Komentar