Screenshot Berita Detik.com |
Masih terngiang dipikiran kita ketika emak-emak yang punya 4 anak berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis penjara selama 18 bulan. Emak-emak yang kata bani kampret Double Minority tersebut bernama Meiliana. Ia divonis bersalah karena mengeluhkan suara toa yang terlalu kencang pada saat azan di mesjid di sekitar wilayah rumahnya.
Meskipun berdasarkan pengakuan salah satu tim pengacara Meiliana bahwa bukti dari Jaksa Penuntut Umum tidak kuat untuk memvonis bersalah. Tetapi majelis hakim memutuskan Meiliana itu terbukti melakukan penistaan agama. Secara tersirat majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan vonis dipengaruhi oleh tekanan massa yang menghadiri proses meja hijau.
Artikel Terkait: Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, Media Internasional Beritakan Kasus Meiliana
Tidak menunggu waktu lama karma itu nyata, Tuhan membuka tabir gelap wakil ketua Pengadilan Negeri Medan melalui tangan-tangan pemberani Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim yang tega memberikan vonis kepada Meiliana dicyduk KPK. Selain itu, ada 2 hakim lain yang turut dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hakim yang ditangkap KPK diduga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia ditangkap bersama 7 orang lainnya. "Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018). Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Meliana divonis 18 bulan bui. Sumber Detik.com
Sedangkan dalam OTT kali ini, KPK menduga suap berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Tangan-tangan iblis memberikan sogokan berbentuk uang pecahan dolar Singapura. Mata uang asing menjadi salah satu cara merayu oknum-oknum hakim yang katanya memiliki jiwa nasionalisme tinggi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.
Berdasarkan rekam jejak KPK selama ini, penulis sangat yakin orang-orang yang sudah ketangkap basah korupsi akan merasakan getirnya hidup didalam hotel prodeo. Belum pernah sekalipun orang-orang yang ketangkap basah korupsi bisa melenggang bebas begitu saja, pasti akan merengkuk lama di penjara.
Melihat sudah banyak hakim yang dicyduk terkait kasus Tipikor, penulis merasa pesimistis korupsi dapat dihapuskan di negeri ini. Mau dibawa kemana hukum negeri ini bila oknum-oknum yang diberikan amanah sebagai hakim masih berjiwa koruptif. Oknum penentu keadilan di negeri ini masih tergiur bujukan tangan-tangan iblis berdasi yang membawa duit berkardus-kardus. Oknum hakim ini sama saja dengan politikus-politikus menjijikkan yang merampok uang rakyat.
Baca Juga: Munafik, Zumi Zola Demo Ahok Padahal Gunakan Uang Korupsi Untuk Pribadi dan Keluarga, Penista Agama?
Oknum hakim ini tidak mampu menahan selera ketika dirayu dengan materi duaniawi. Padahal hakim telah diberikan penghasilan yang cukup tinggi di negeri ini. Jadi sudah dapat disimpulkan bukan masalah ekonomi yang membuat manusia melakukan tindakan korupsi, tetapi karena mentalitas manusia tersebut yang sudah abal-abal.
Oknum penentu keadilan yang berjabat tangan dengan iblis belagak sok suci memutuskan Meiliana bersalah dengan pasal penistaan agama. Timbul pertanyaan dibenak penulis, apakah oknum penentu keadilan duniawi yang dicyduk KPK ini pernah berkaca diri sembari bertanya kepada hati nurani, sudah benarkah langkah yang telah dilakukannya selama ini. Asudahlah, hanya dia dan Tuhannya yang tahu itu. Tapi penulis yakin oknum hakim sok suci ini tidak pernah sekalipun berkaca diri, karena matanya sudah dibutakan oleh nafsu meraih kekayaan duniawi.
Bila kita analisis lebih mendalam bahwa hakim inilah yang sebenar-benarnya telah menista dan menghina agama. Sumpah jabatan yang pernah diucapkan atas nama agama telah dilanggarnya sendiri. Amanah tidak dijalankan dengan maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, paling terakhir rakyat yang menggantungkan keadilan kepada oknum hakim ini telah dibuat mengelus dada sembari menggerutu didalam hati.
Kasus ini memberikan sebuah poin positip bagi manusia terkhusus yang pernah mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Tuhan tidak akan membiarkan oknum-oknum hakim yang tidak menjunjung tinggi amanah dan keadilan berjalan bebas dikehidupan ini. Tinggal menanti waktu saja mereka akan terjegal dan terjatuh dalam kehancuran. Akhir kata, apa yang ditanam pasti akan dituai.
Begitulah Kardus-Kardus,
#GustiOraSare
0 Response to "Karma itu Nyata, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Meiliana Dicyduk KPK Kasus Korupsi"
Posting Komentar