"Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa Share dan Comment ya"
loading...

Buntut Pawai Anak TK Bercadar dan ‘Bersenjata’ Viral, Jabatan Kepsek Dicopot

Screenshot Berita Detik.com

Niat awal memang ingin memeriahkan HUT RI ke-73 di Kota Probolinggo. Namun salah satu kelompok peserta pawai budaya menggunakan atribut yang mengejutkan, yaitu bercadar dan berjubah hitam serta membawa 'senjata'. Ironisnya, pesertanya adalah anak-anak TK dan PAUD. Penampilan mereka pun menjadi viral di media sosial. Bahkan banyak mengundang komentar negatif dari warganet.
Pawai peringatan hari kemerdekaan yang dimeriahkan oleh anak-anak TK dan PAUD menuai perdebatan panas di sosial media. Anak-anak tersebut berasal dari TK Kartika V 69, belakangan diketahui jika sekolah ini binaan Kodim 0820 Probolinggo. Hal ini dipastikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo.
Penulis jujur sedikit risih melihat foto yang viral tersebut. Terlepas dari pakaian yang dikenakan, penulis lebih condong menilai kurang etis dalam pawai tersebut adalah menyuruh anak-anak dibawah umur menenteng replika senjata. Sahabat pasti akan sepakat bahwa senjata maupun replikanya merupakan benda-benda yang tidak layak dikenalkan kepada anak-anak apalagi masih dibawah umur. Kemungkinan banyak orang yang tidak menyadari akan ada efek negatif bagi psikologis anak-anak yang sudah diajarkan membawa 'senjata'.
Kepolisian Kota Probolinggo sudah memastikan masalah viralnya pawai pelajar TK yang mengenakan jubah, cadar dan menenteng replika senjata saat peringatan HUT RI ke-73 sudah final. Hal itu disampaikan Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal. Ia juga mengungkapkan bahwa masalah itu murni kelalaian pihak sekolah. Untuk itu Kapolresta Probolinggo meminta agar masalah yang menyeret institusi TK Kartika V-69 sebagai binaan dari Kodim 0820 Probolinggo itu tak perlu diperpanjang lagi.
"Yang jelas anggota kami sudah cek dan ricek serta mengklarifikasi masalah itu. Dan diketahui memang tidak ada unsur penyebaran paham radikalisme dan terorisme," kata Alfian kepada detikcom, Senin (20/8/2018). "Tidak benar dan tidak melakukan penyelidikan kaitan pengunggah video tersebut. Ini sudah clear sejak menteri datang kemarin dan sudah jelas permasalahan yang sudah kita paparkan," tegasnya.
Kelalaian pihak sekolah ini harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah TK Kartika V-69 yang bernama Hartatik. Apapun alasannya, memang sudah selayaknya pihak sekolah mendapatkan sanksi agar memberikan pembelajaran berharga bagi sekolah-sekolah yang lainnya dalam mengkonsep acara yang ditampilkan ke publik.
Disdikpora Kota Probolinggo akhirnya mengambil sikap dengan memberikan sanksi terhadap kepala sekolah TK Kartika V-69. Sanksi itu berupa pencopotan jabatan kepala sekolah. Kepala Sekolah Hartatik dicopot terkait viralnya pawai karnaval TK Kartika V-69 yang siswanya mengenakan jubah, cadar, dan membawa 'senjata'.
Sahabat pembaca kemungkinan ada yang berharap bahwa kepala sekolah yang menjadi penanggung jawab harus ditindak tegas dengan pemecatan. Tapi menurut penulis pemecatan merupakan sanksi yang kurang manusiawi, langkah yang sudah diputuskan oleh Dinas terkait sudah pas. Pencopotan jabatan sudah dapat memberikan pembelajaran berharga bagi kepsek tersebut.
Kepastian pencopotan disampaikan Kepala Disdikpora Muhammad Maskur. Ia mengatakan langkah pencopotan itu dilakukan atas lalainya kepala sekolah, selaku pihak yang bertanggungjawab penuh atas kelalaiannya pihak sekolah yang menyarankan anak didiknya memakai jubah, bercadar, dan menenteng replika 'senjata' saat mengikuti pawai HUT Kemerdekaan ke-73 RI.
"Dari kroscek dan klarifikasi ke pihak bersangkutan, ia (Hartatik) mengakui kalau dirinya lalai atas siswanya," kata Maskur kepada wartawan, Rabu (22/08/2018). "Jadi kepala sekolah lah, yang memerintahkan siswanya agar mengenakan jubah, bercadar, 'bersenjata' saat pawai, meski pihak bersangkutan menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan," terang Maskur. Detik.com
Surat pencopotan jabatan Hartatik dari kepala sekolah TK Kartika V-69 disahkan melalui keluarnya Surat Perintah Tugas bernomor 820/ 22 35/ 425.103/ 2018. Kepsek TK Kartika V-69 akan Lepas jabatan itu mulai berlaku mulai 23 Agustus 2018. Setelah jabatan dicopot akan dipindahtugaskaan ke Kantor Disdikpora Probolinggo sebagai staf.
Dalam mengkonsep sebuah acara harusnya dengan matang dan penuh pertimbangan. Janganlah menampilkan sesuatu hal yang dapat menuai kontroversi dan kritikan dari publik. Sekolah-sekolah yang hendak membuat acara, seharusnya membuat konsep acara yang mendidik, menjunjung tinggi toleransi, tidak kontroversial dan paling utama jangan ada muatan-muatan politis.
Belajar dari kejadian di Probolinggo. Maka alangkah lebih baik bila anak-anak dibawah umur dibina kearah yang positip dan diajari ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum pendidiikan di negeri ini. Jauhkan anak-anak yang masih polos dan suci dari hal-hal yang kontroversial dan tidak elegan.
Begitulah Kira-Kira,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buntut Pawai Anak TK Bercadar dan ‘Bersenjata’ Viral, Jabatan Kepsek Dicopot"

Posting Komentar