Proses yang sangat panjang ini akhirnya sampai di garis finish, setelah didesak berbagai pihak termasuk Presiden Jokowi, akhirnya DPR dapat menggenjot selesainya Undang-Undang Terorisme. Hari ini tertanggal 25 Mei 2018 penantian rakyat atas Undang-Undang Terorisme telah disahkan oleh Anggota Parlemen DPR RI setelah mangkrak selama 2 tahun lamanya.
Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii kader Partai Gerindra melaporkan hasil pembahasan RUU. Laporan itu disampaikan di rapat paripurna DPR, sebelum RUU itu disahkan jadi UU. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Syafii mengawali laporan dengan merinci apa saja yang telah dilakukan Pansus. Syafii mengatakan mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM, disebut Syafii, dimintai pendapat. Institusi tersebut antara lain, Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR.
Ketua Pansus RUU Terorisme juga menjelaskan adanya penambahan-penambahan baru antara lain terkait kriminalisasi. Kriminalisasi baru yang dimaksud ialah mengatur jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
Dengan DPR mensahkan Undang-Undang Terorisme memang bukan proses final, masih dibutuhkan proses lanjutan yang berada ditangan Pemerintah terkhusus Presiden. Pansus RUU Antiterorisme pun berharap Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengatur jalannya UU dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan.
DPR meminta kepada Pemerintah agar segera menerbitkan PP untuk mengatur jalannya UU terorisme tersebut. Tenggang waktu yang diberikan oleh DPR dapat dikatakan cukup untuk meracik PP untuk memaksimalkan jalannya UU tersebut dilapangan. Dengan semakin cepatnya Peraturan-Peraturan diterbitkan, maka akan semakin cepat pihak berwajib untuk membersihkan sel-sel teror yang masih betebaran di negeri ini.
"Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan," kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafi'i di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Sumber Detik.com
Pelibatan TNI dalam memberantas sel-sel terorisme di negeri ini ikut disepakati oleh DPR RI, mengenai pelibatan TNI dalam penindakan terorisme Pansus mengamanatkan penerbitan Perpres dengan batas waktu maksimal satu tahun setelah UU Antiterorisme tersebut disahkan. Aturan terkait Pelibatan TNI tidak termasuk dalam PP Tetapi berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES).
Mengenai peran TNI itu ada di Pasal 43 huruf I. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut :
(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. (2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Sumber Detik.com
Dalam ayat pertama dinyatakan TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme. Ini merupakan tugas TNI di luar situasi perang. Bunyi ayat ini sebetulnya kurang lebih sama dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penulis sangat yakin bahwa begundal-begundal yang memburu kenikmatan surga sudah ketakutan dengan disepakatinya TNI terjun langsung untuk memberangus Sel-Sel Terorisme.
Penulis sangat mengapresiasi dengan gerak cepat DPR menyelesaikan UU Terorisme ini, meskipun memang sudah sempat mangkrak cukup lama, tetapi paska terjadi teror beruntun beberapa waktu yang lalu. DPR membuktikan janjinya menyelesaikan UU Terorisme di bulan Mei ini. Janji ketua DPR Bambang Susatyo terealisasi sesuai dengan tenggang waktu yang disampaikannya ke Publik.
Penulis sebagai masyarakat biasa berharap anggota Dewan yang terhormat dapat dengan secepat ini menyelesaikan RUU yang lainnya. DPR sudah membuktikan bahwa membuat UU itu dapat digenjot dengan cepat. RUU lainnya yang masih tertunda semoga dapat diselesaikan juga tahun ini. Jangan tunggu masyarakat bersama Presiden angkat bicara baru dikebut penyelesaiannya.
Selanjutnya Pemerintah juga semoga bergerak cepat mengeluarkan PP dan Perpres agar pihak berwajib yakni BNPT, BIN, Kepolisian dan TNI dapat bergerak cepat membersihkan sampah-sampah masyarakat yang mengejar surga dengan membunuh manusia. Tindakan-tindakan yang dilakukan kelompok teror dengan tidak manusiawi, maka Terorisme itu sangat layak untuk dibumi hanguskan. Agar kedamaian di negeri ini tetap terjaga dan keamanan tetap kondusif, karena tidak dapat dipungkiri kejadian terorisme mengakibkan keresahan di kalangan masyarakat.
Begitulah Unta-Unta
0 Response to "Paska Presiden Jokowi Ultimatum, DPR Sahkan UU Terorisme, TNI Dilibatkan"
Posting Komentar