"Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa Share dan Comment ya"
loading...

Ketua DPRD : Kebijakan Anies Tabrak Peraturan, Kebijakan Aneh Gubernur Zaman Now


Memang benar apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (PEM), dimana seorang pemimpin apalagi yang berkedudukan di Daerah harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan sekonyong-konyong dan sesuka hati dalam membuat kebijakan, apalagi kebijakannya bertentangan dengan peraturan yang telah disahkan sebelumnya.
Seorang Pemimpin harusnya memberikan edukasi kepada masyarakat umum, bagaimana yang idealnya gaya seorang pemimpin. Bukan menunjukkan arogansi dalam menelurkan kebijakan-kebijakan yang katanya demi keberpihakan. Tetapi pertanyaan yang mendasar dibenak kita pribadi lepas pribadi adalah kebijakan Anies berpihak untuk siapa, karena fakta yang terlihat beberapa kebijakannya hanya menguntungkan segelintir saja tetapi merugikan mayoritas masyarakat Ibukota.
PEM memaparkan bahwa sang Gubernur magang telah menabrak banyak Peraturan yang telah dibuat Gubernur zaman old. PEM menilai selain menabrak Anies telah merusak banyak Peraturan yang sebelumnya sudah ditetapkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Memang tutur kata Anies sangat mANIES, sehingga banyak yang tertipu daya dengan ucapan-ucapan penuh SANDIwara tersebut.
Beberapa Peraturan yang telah ditabrak oleh Anies merupakan aturan fundamental di Ibukota. PEM mencontohkan upaya Anies membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah disetujui era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies ingin membatalkan HGB tersebut dengan meminta bantuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Sehingga kebijakan Anies membatalkan HGB diatas menuai banyak kritikan. Salah satunya kritik dari mantan Menkumham yang dikenal merupakan pakar hukum tata negara. Siapakah dia, beliau adalah Yusril Ihza Mahendra (YIM). YIM menilai alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dipakai untuk memohon pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.
YIM menuturkan HGB bisa dibatalkan kalau penetapannya menentang Peraturan Pemerintah, bukannya menentang perundang-undangan yang belum ada. Kita sudah ketahui bersama bahwa YIM merupakan orang yang cukup akrab dengan Anies. Jadi kritikan terkait HGB terbukti tidak bernuansa politik, tetapi merupakan kritikan yang membangun. Sumber Referensi metro.tempo.co
Kebijakan yang menabrak Peraturan pertama adalah kebijakan Anies menutup Jalan Jati Baru Raya untuk pedagang kaki lima Pasar Tanah Abang. Kebijakan itu membuat kawasan Tanah Abang semakin macet dan kumuh. Kondisi Tanah Abang saat ini semakin semrawut bukan semakin membaik. Kemacetan di kawasan tersebut makin tak karuan sehingga membuat masyarakat sekitar tidak nyaman.
Padahal kita ketahui bersama bahwa kawasan Tanah Abang merupakan salah satu ikon Ibukota. Pusat perbelanjaan dengan sistim tradisional membuat Pasar dikawasan ini sangat digandrungi dan sering dikunjungi masyarakat lokal maupun turis mancanegara. Paling menakjubkannya lagi tamu Negara juga diajak oleh Presiden mengunjungi kawasan ini.
Bila kebijakan Anies untuk mengalihfungsikan jalan raya menjadi pasar tidak segera dicabut. Maka kunjungan tamu Negara ke wilayah Tanah Abang akan tinggal kenangan. Sungguh tidak elok sahabat Seword, bila tamu Negara melihat ada jalan raya dijadikan pasar. Seharusnya Anies dan Sandi tidak gegabah dalam menelurkan kebijakan baru. Cari terlebih dahulu solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat yang lain. misalnya mencari lahan baru yang strategis untuk dijadikan pasar tradisional.
Kebijakan yang menabrak Peraturan kedua adalah kebijakan Anies mencopot pagar pembatas taman di Monas, Jakarta Pusat. Padahal kebijakan yang diberlakukan di era Sutiyoso menjadi gubernur DKI itu dipertahankan sampai kepemimpinan Fauzi Bowo, Joko Widodo hingga Basuki T Purnama (Ahok).
"Kenapa dipagari, ini (Monas, red) kan juga sebagai ibu kota kegara. Ini kan daerah ring satu. Tapi kenyataannya yang ada semua ditabrak. Saya nggak setuju, nggak realistis rumput boleh diinjak-injak. Ini ibu kota sekarang terlihat kumuh," jelasnya. Sumber : jpnn.com
Kebijakan Anies membiarkan sepeda motor masuk kawasan Jalan MH Thamrin merupakan kemunduran bagi DKI. Kebijakan itu membuat banyak pengguna sepeda motor yang berhenti di bahu jalan sehingga membuat macet kendaraan di belakangnya. Kebijakan yang tidak pas untuk menyelesaikan permasalahan kemacetan yang terkesan mendarah daging di Ibukota.
Kinerja jajaran Anies yang terkesan membawa DKI menuju kesemrawutan adalah ketiadaan petugas Satpol PP di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Hal tersebut membuat pedagang kaki lima bebas berjualan sehingga merusak pemandangan dan merusak keindahan dikawasan tersebut. Padahal Hotel Indonesia dan Air mancurnya merupakan salah satu ikon Ibukota.
Penulis melihat kinerja Anies dan Sandi dalam 4 bulan ini cenderung untuk membuat sesuatu yang berbeda saja dengan Gubernur yang sebelumnya. Meskipun kinerja yang berbeda tersebut melanggar Peraturan yang berlaku. Penguasa Ibukota tersebut seakan-akan tidak mau tahu ataupun tidak peduli dengan penilaian orang lain. Secara kasat mata tujuan akhirnya adalah mencari perbedaan saja dengan penguasa zaman old.
Semoga saja kebijakan Anies-Sandi yang menabrak Peraturan tidak bertambah lagi, sudah cukup Ibukota mengalami kemunduran. Padahal Gubernur sebelumnya telah lelah membenahi Ibukota. Apalagi rencana Anies-Sandi akan memberikan izin becak beroperasi di DKI. Bila kebijakan ini direalisasikan, maka semakin terbuktilah bahwa Anies-Sandi bukan untuk membawa DKI menuju kesejahteraan tetapi menuju kesemrawutan.
SALAM KEBE-Rp-IHAKAN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua DPRD : Kebijakan Anies Tabrak Peraturan, Kebijakan Aneh Gubernur Zaman Now"

Posting Komentar