"Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa Share dan Comment ya"
loading...

Ketua DPRD : Kebijakan Anies di Tanah Abang Melanggar PERDA dan UU, Bisakah dipidanakan ?




Kebijakan Pemerintahan Anies-Sandi menyelesaikan masalah PKL di Tanah Abang merupakan sebuah kemunduran dan kesalahan fatal. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan pemerintahan sebelumnya. Penataan PKL di Tanah Abang itu sangat berhasil di masa Pemerintahan Gubernur Jokowi dan Gubernur Ahok. Pada saat pak De para PKL di kawasan Tanah Abang dipaksa secara konstitusi agar berdagang ke Pasar tradisional Blok G bukan di trotoar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Pertimbangan mendasar kala pemerintahan Jokowi adalah Pasar Tanah Abang merupakan ikon pasar tradisional yang terkenal di sejumlah negara. Ketertiban, keamanan dan kebersihan adalah faktor utama yang sangat penting untuk diperbaiki dan ditata ulang . Pada masa Gubernur Jokowi yang saat ini menjadi Presiden Republik Indonesia merupakan masa gemilang pembangunan ibukota terbaik di zaman milenial.

Meskipun kala itu pak De hanya memimpin DKI. Jakarta beberapa tahun tetapi memberikan dampak positip memperbaiki segala kesemrawutan. Kebijakan pak De saat itupun berhasil membuat kawasan lebih rapih dan nyaman bagi pejalan kaki sehingga mendongkrak jumlah kunjungan. Dampak positip lainnya ialah jalanan dikawasan Tanah Abang jadi ramai lancar karena seluruh badan jalan berfungsi dengan baik.

Kawasan Tanah Abang tetap tertata sampai zaman Gubernur Ahok menggantikan Pak De sebagai Gubernur. Malah kondisi Ibukota semakin menjalani progresifitas pembangunan yang meningkat dan disegala penjuru mengalami perubahan positip, Kala kepemimpinan pak De Jokowi dan koko Ahok di DKI. Jakarta kondisi ekonomi Masyarakat semakin sejahtera.

Maka Penulis sepakat dengan pernyataan ketua DPRD DKI. Jakarta. Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa keputusan Gubernur Anies untuk menutup ruas jalan di depan stasiun Tanah Abang untuk Pedagang Kaki Lima telah melanggar PERDA ketertiban umum dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua aturan itu menyebutkan bahwa jalan dan trotoar dilarang digunakan untuk berjualan.

Berikut petikan berita yang penulis langsir dari tribunnews sebagai sumber referensi :

Bahkan, pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum memberikan acaman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” kata Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (23/12/2017).


“Nanti siapa bisa diberi kewenangan untuk penempatan PKL itu? Karena saat ini penarik pungli ialah warga setempat. Saat mereka digratiskan apakah tidak akan terjadi keributan? ini sama saja mengadu domba warga. Jangan karena ingin balas budi politik lantas mengorbankan kepentingan warga banyak,” tegasnya.

Berdasarkan pernyataan ketua DPRD diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kebijakan baru Anies-Sandi tersebut Inkonstitusional. Bila telah melanggar peraturan dan hukum, maka masyarakat memiliki hak untuk melaporkan pengambil kebijakan ini ke Pihak berwajib agar memanggil dan memeriksa penguasa DKI. Jakarta yang telah sesuka hati mengeluarkan kebijakan tanpa pertimbangan yang teliti.

Kebijakan tersebut membuat Ibukota Republik Indonesia semakin semrawut dan persentase kemacetan semakin meningkat. Seharusnya pemimpin yang baik melakukan pembangunan jalan raya yang baru untuk mengurai kemacetan bukan malah menutup jalan raya yang sudah ada untuk kepentingan segelintir masyarakat bandel yang dibekingi preman.

Kebijakan Gubernur zaman now justru membuat Tanah Abang malah semakin kumuh dan tidak beraturan. Seorang pemimpin yang ksatria seharusnya jangan malu untuk meneruskan kebijakan yang baik dari pemimpin sebelumnya. Padahal Jargon Anies-Sandi yang selalu dikemukan adalah keberpihakan, jadi sudah saatnya memberikan pembuktian berpihak pada kemaslahatan masyarakat umum bukan malah tersandera kepentingan politik kalangan tertentu dan bukan semata-mata membalas budi para Tim Sukses.

Selain menambah kebobrokan secara fisik, kebijakan Anies-Sandi tersebut secara tidak langsung mendukung keterpurukan moral masyarakat. Dimana membuka peluang bagi preman bertato dan preman berdasi untuk melakukan tindakan kriminal seperti memeras dan melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) terhadap masyarakat yang berprofesi PKL dikawasan tersebut.

Seharusnya Pemimpin yang katanya cerdas dan merupakan lulusan kampus ternama dari Negara Pamansam tidak membuat kebijakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan PERDA yang telah dibuat oleh DPRD DKI. Jakarta. Oleh karena itu, Anies- Sandi harus mengkaji ulang kebijakan yang baru beberapa hari ini dieksekusi kelapangan. Mengatasi masalah dengan melanggar hukum sudah jelas sangat memalukan dan menyedihkan.

Begitulah Kira-Kira,

Salam Keberpihakan




Subscribe to receive free email updates: