Seiring berjalannya waktu semakin tampak kebenaran di negeri ini, Kata-kata yang pernah Ahok sampaikan Gusti Ora Sare semakin terbukti terjadi di negera ini. Banyaknya oknum-oknum yang ingin menjatuhkan nama baik Pemerintah yang sah yakni pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla. Para pembenci menebarkan isu-isu yang tidak berdasar kepublik supaya masyarakat terprovokasi dan membenci pemerintah saat ini. Isu-isu yang tidak berdasar dan terkesan hoax tidak hanya diproduksi dan didistribusi oleh masyarakat umum yang kemungkinan dibayar oleh sang pendana yang memiliki tujuan tertentu. Faktanya beberapa waktu terakhir ini, para pejabat negara dibongkar kebobrokan moralnya oleh pihak-pihak yang terpercaya kredibilitasnya.
Salah satu yang terbongkar karakter dan kebobrokan moralnya adalah Fahri Hamzah (FH) yang merupakan salah satu wakil ketua DPR RI fraksi Independen. Berita yang tidak berdasar dan hoax tersebut berkaitan dengan status tersangka kedua kali yang dihadapkan kepada Setia Novanto yang akrab disapa Setnov. Setnov diduga ikut serta dalam perampokan uang rakyat yang terstruktur ini, mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebanyak Rp 2,3 Triliun. Jumlah uang yang sangat banyak bukan !
Pembongkar kebohongan FH adalah pengacara dari Setnov yang bernama Fredrich Yunadi, Pengacara tersebut membantah pernyataan Wakil Ketua DPR, FH bahwa Presiden Joko Widodo menjadi sosok yang menghendaki Setnov kliennya menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Fredrich menyatakan, pernyataan yang diutarakan FH bohong dan yakin 100 persen Jokowi tidak terlibat.
Fakta ini jelas membuktikan kepada kita bahwa tidak hanya kelompok Saracen yang saat ini sudah dikandangkan merupakan penebar hoax di negara ini. Bahkan seorang pejabat yang sudah diberikan mandat oleh rakyat pun tidak pelak ikut terjerumus dalam kubangan kebencian sehingga logika dan hati nuraninya menjadi mendangkal dan bisa saja sudah terkubur.
Pejabat negara yang menebarkan berita bohong secara tidak langsung merusak moral masyarakat yang menelan bulat-bulat isu yang tidak berdasar dan sudah masuk dalam unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan terbongkarnya kebohongan ini seharusnya FH berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena tidak membawa masalah ini ke jalur hukum dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik kepala negara yang sebenarnya. Tidak seperti yang disana mengklaim dirinya kepala negara beberapa waktu yang lalu.
Berikut pernyataan dari Pengacara Setnov terkait Kebohongan FH :
Fredrich menyatakan, pernyataan yang diutarakan Fahri bohong dan yakin 100 persen Jokowi tidak terlibat.
“Bohong. Jokowi 100 persen tidak (campur tangan),” kata Fredrich saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (14/11).
“Ada manuver politik iya, karena ini bukan masalah hukum, sudah masalah pertarungan politik tingkat tinggi,” tuturnya.
Sumber cnnindonesia.com
Fredrich pengacara Setnov justru menduga, ada aktor politik lain yang memaksa Setnov menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk kedua kali. Dia berasumsi demikian, karena melihat perubahan penanganan kasus proyek pengadaan e-KTP, yang semula upaya penegakan hukum menjadi bernuansa politik. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh pengacara Setnov bahwa ada nuansa pertarungan politik tingkat tinggi. Penulis berpendapat bahwa tidak dapat dipungkiri ada muatan politik yang terkesan menunggangi permasalahan ini. Tetapi yang menjadi faktor utama dalam kasus ini adalah tetap permasalahan hukum.
Pihak lembaga terkait seperti KPK tidak akan mungkin dapat menyatakan seseorang tersangka tanpa adanya bukti kuat yang memenuhi syarat perundang-undangan. Bila sempat KPK menyatakan seseorang tersangka tanpa bukti yang kuat, maka nama baik dan kredibilitas KPK pasti akan dipertanyakan dan malah hancur lebur dihadapan masyarakat. Padahal selama ini masyarakat sangat percaya akan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah terbaik saat ini di Indonesia.
Maka menurut penulis supaya permasalahan tersebut selesai dengan terang benderang, Seharusnya segenap proses hukum dijalani sesuai prosedur yang berlaku di negeri ini. Karena ketika seseorang yang telah diyatakan tersangka terkesan mengelak dan tidak patuh terhadap proses hukum akan mengakibatkan masyarakat semakin mencurigai dan kita jangan menyalahkan masyarakat mengambil keputusan sendiri bahwa si tersangka tersebut memang melakukan kesalahan.
Secara logika sederhana saja bila kita tidak salah maka kita akan berani menghadapi proses hukum. Sama halnya dengan kasus yang dihadapi Ahok beberapa waktu lalu, Ahok merasa tidak melakukan kesalahan maka setiap proses hukum dijalani meskipun hakim menyatakan Ahok bersalah dan divonis penjara. Para penggemar dan pendukungnya tidak berkurang malah semakin berlipat ganda, karena keberaniannya menjalani proses hukum membuatnya semakin dicintai. Buktikanlah bahwa kita adalah benar di pengadilan jangan malah mencoba lari dari proses hukum, seperti Rizieq Shihab yang memilih tidak menjalani proses hukum dan melarikan diri dari Indonesia.
Salam Berani,