Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto ke rumah tahanan (Rutan) KPK. Setnov saat ini dirawat intensif di rumah sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat.
"Bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan rawat inap, maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi. Oleh karena itu nanti akan ada pemindahan dari sini ke tahanan di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11).
Sebelumnya, Dirut RSCM dr Heriawan Sudjono memastikan Setya Novanto tidak perlu dirawat inap. “Menyatakan yang bersangkutan sudah tidak ada indikasi lagi rawat inap. itu yang saya sampaikan,” katanya.
Pada Minggu pagi ini, IDI melakukan serangkaian tes terhadap Setya Novanto. Tes tersebut meliputi daya ingat, komunikasi verbal, pendengaran, reaksi, dan tes kejiwaan.
Tes terhadap Setya Novanto itu dilakukan sepuluh dokter IDI. Dokter dari RSCM juga melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui hasil tes tersebut. Ia menambahkan, tes yang dilakukan dokter IDI kepada kliennya sangat banyak, sehingga pihaknya masih menunggu hasil akhirnya.
"Saya enggak bisa komentar, karena ini merupakan tes profesional, saya enggak ngerti hasilnya seperti apa, karena itu rahasia dokter," katanya.
Setnov dirawat di RSCM Kencana akibat kecelakaan lalu lintas yang ia alami, Kamis (16/11) malam. Setelah sempat menjalani pengobatan pertama, dan perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Jumat (17/11) siang Setnov dipindahkan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan pembantaran penahanan terhadap Setnov pada Jumat (17/11) malam.
Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.
Sumber cnnindonesia.com