"Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa Share dan Comment ya"
loading...

Memalukan, Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Kader Partai Gerindra Digrebek Kasus Narkoba


Peredaran Narkoba memang sangat marak terjadi dikalangan masyarakat umum di negara Indonesia dan diseluruh Dunia fenomena peredaran narkoba bukan kejadian yang baru. Paling berbahayanya di luar negeri seperti negara Meksiko sering terjadi kontak senjata antara pihak Kepolisian setempat dengan mafia-mafia narkoba.
Negara kita belum seperti ekstrimnya di luar negeri tentang peredaran narkoba ini. Tetapi sudah menjadi hal yang sangat berbahaya dimana peredaran narkoba telah marak di segala lintas usia dan status sosial. Tidak hanya masyarakat biasa saja yang terjebak dalam dunia hitam pekatnya peredaran narkoba, Terbukti dengan hasil kerja Kepolisian yang menangkap Pemakai dan pengedar narkoba.
Paling memalukannya rumah penyalur aspirasi rakyat dijadikan sarang narkoba, Dimana dirumah tersebut diduga memperjualbelikan narkoba dan mewajibkan narkoba tersebut dipakai dirumah itu juga. Rumah tersebut adalah milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali bernama Jero Gede Komang Swastika (JGKS) merupakan kader partai Gerindra yang dapat kita katakan adalah anak buah Bapak Prabowo yang merupakan ketua umum partai tersebut.
Dalam penggrebekan memang pemilik rumah tidak berada didalam rumahnya tersebut, Menurut informasi yang penulis temukan dari portal berita media online, Pemilik rumah yang berinisial JGKS sebelum penggrebekan berlangsung sempat melarikan diri dari pintu belakang rumah tersebut. Sehingga dari hasil pengrebekan tidak menangkap langsung pemilik rumah.
Rumah berlantai dua milik politikus Gerindra Bali, Petugas mendapati adanya 6 ruangan khusus untuk pengguna atau pembeli memakai barang haram tersebut. 31 Paket sabu juga ditemukan lengkap dengan alat hisap atau bong, termasuk 1 senjata api dan 3 unit airgun. Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dan 31 saksi yang diperiksa.
Memang miris ketika seorang Wakil Ketua DPRD yang seharusnya menjadi panutan dari masyarakat bertindak tidak teruji dan tidak layak untuk diberikan pengampunan. Alasan penulis menyampaikan tidak layak diberi pengampunan karena jika benar si anggota dewan ini mengkehendaki adanya peredaran dan pemakaian narkoba dirumahnya. Kejadian tersebut merupakan preseden yang buruk diakhir tahun ini.
Jika kita telaah dan berpikir secara logika dengan penggrebekan dirumah seorang anggota Dewan berinisial JGKS ini, Tidak akan mungkin tanpa sepengetahuan JGKS dirumahnya terjadi tindak pidana. Sudah jelas kegiatan peredaran narkoba dan fasilitas kamar khusus untuk pemakai narkoba yang disediakan tersebut. Menurut penulis dapat dipastikan sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah tersebut.
Ditambah lagi bahwa Wakil Ketua DPRD Bali kader partai Gerindra ini telah pernah dites urine oleh pihak BNNP Provinsi Bali terbukti memakai Narkoba tetapi hanya diberikan sanksi rehabilitasi kala itu. Rekam jejak sudah menjadi bukti kuat bahwa JGKS adalah seorang pecandu narkoba dan mungkin belum taubat akan tindakan memalukannya.
Kala itu JGKS hanya diberi sanksi yang menurut penulis sangat ringan dan jelas tidak member efek jera yang maksimal. Ketika JGKS telah tercyduk dan diperiksa oleh pihak Kepolisian kuat dugaan penulis bahwa kader partai Gerindra ini belum melepas ketergantungannya terhadap narkoba.
Melihat kejadian ini bahwa rehabilitasi tidak menentukan seseorang berhasil melepaskan kecanduannya. Kalau tidak ada analisis kedua dari penulis bahwa JGKS tidak menjalani proses rehabilitasi tersebut dengan serius. Tetapi timbul pertanyaan dibenak penulis yang kalau dipendam tidak akan mendapat informasi yang sebenarnya.
Apakah pihak BNN tidak memantau proses rehabilitasi seseorang yang telah terbukti memakai barang haram narkoba ?
Semoga saja pertanyaan yang penulis sampaikan ini dapat dibaca dan dijawab oleh pihak-pihak yang berkompeten dan berkapasitas.
Sedikit masukan dari penulis supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali, Setiap partai politik seharusnya memiliki sebuah program test urine untuk memeriksa secara rutin dan berjangka. Tes urine tersebut untuk memeriksa kader-kader apakah memakai narkoba atau tidak. Terutama kader-kader yang telah dipilih oleh rakyat untuk menjadi penyalur aspirasi di gedung Dewan.
Jika ketahuan terjebak dalam pekatnya kehidupan barang haram narkoba segera beri sanksi yang berat yakni dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) lalu diganti oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan bersih dari narkoba. Setelah itu copot keanggotaan dan kepengurusan di partai tersebut paling terakhir adalah dijebloskan kedalam penjara. Karena jika Kepolisian yang mencyduk terlebih dahulu maka akan berdampak negatip terhadap partai tersebut.
Penulis sertakan dibawah ini beberapa bukti link berita yang memuat informasi penggrebekan rumah Wakil Ketua DPRD kader partai Gerindra yang diduga menjadi sarang narkoba. Sumber berita ini untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang menyatakan artikel ini tidak benar dan memuat fitnahan. Jika ada yang masih menyatakan ini hoax maka otaknya yang sudah miring. makna hoax yang dimaksud adalah informasi yang tidak sesuai dengan keinginannya sendiri.
Berikut link beritanya :
https://news.detik.com/berita/3713780/rumah-anggota-dprd-bali-partai-gerindra-digerebek-dapati-31-sabu
http://medan.tribunnews.com/2017/11/05/memalukan-gara-gara-narkoba-wakil-ketua-dprd-dikejar-kejar-polisi
https://www.jawapos.com/read/2017/11/05/166683/ini-sanksi-dpp-gerindra-untuk-kadernya-yang-jualan-sabu-di-bali
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita sebagai pembelajaran kedepannya.
Salam Hangat Penuh Kasih,

Subscribe to receive free email updates: