Beberapa hari yang lalu terdengar berita yang viral di media sosial dan berita elektronik bahwa izin dari Alexis tidak diperpanjang oleh pihak Pemerintahan Provinsi dibawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Keputusan ini diambil karena pada masa kampanye telah dijanjikan oleh pasangan Anies dan Sandi. Sehingga apapun alasannya sebagai seorang pimpinan memang harus konsisten dalam merealisasikan janji-janjinya kampanyenya.
Selang beberapa waktu setelah pelantikan Anies dan Sandi timbullah gemerincik suara-suara dari akar rumput (grass root). Masyarakat DKI. Jakarta dan netizen sosial media sudah banyak yang meminta realisasi dari janji-janji kampanye seperti penutupan hotel Alexis yang diduga kuat ada kegiatan prostitusi, Rumah DP 0 rupiah atau 0 persen, Memberhentikan proses Reklamasi, dan yang lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa Hotel Alexis dan juga Reklamasi telah diputuskan oleh pihak pemerintahan provinsi. Semoga program rumah DP O rupiah ataupun 0 persen segera ditindaklanjuti dan direalisasikan karena janji adalah utang.
Meskipun izin dari hotel Alexis telah diputuskan untuk tidak diperpanjang alias ditutup. Tetapi realitanya aktifitas di hotel tersebut masih saja berjalan seperti biasanya. Hanya ada perubahan dalam proses teknis dilapangan dimana para pasukan keamanan hotel lebih diperketat agar para pemburu berita tidak menaikkannya ke publik. Namanya juga kegiatan yang melanggar hukum di bumi Indonesia ya pasti tercium juga ke publik melalui pemberitaan yang dapat dikatakan kredibel dan terpercaya. Artikel ini penulis buat untuk memberikan kritik dan juga saran terhadap Pemerintahan Provinsi agar konsisten dalam mengawasi kenyataan yang terjadi dilapangan.
Jangan hanya mempublikasi bahwa izin telah dicabut tetapi aktifitas di hotel tersebut tetap saja tidak ada perubahan yang signifikan terjadi. Jika memang Anies dan Sandi telah mempunyai bukti segeralah realisasikan terjun kelapangan untuk menutup secara langsung hotel tersebut. Tetapi tidak hanya sekadar menutup Alexis, Pihak Pemerintahan Provinsi harus memperhatikan nasib para pekerja yang mengais rezeki di hotel tersebut. Karena tidak dapat kita pungkiri, Pasti akan banyak rakyat yang akan menjadi pengangguran dengan penutupan usaha ini. Para pekerja tersebut diberikan solusi untuk mencari sesuap nasi dengan memberikan pekerjaan lain yang legal dimata hukum Indonesia.
Berikut petikan berita tentang aktifitas di hotel Alexis yang masih aktif setelah diputuskan oleh Anies bahwa izinnya tidak diperpanjang :
Pantauan Liputan6.com, kesibukan terlihat di Alexis sejak petang. Kendaraan pribadi dan taksi keluar masuk masuk lobi hotel. Seorang petugas terlihat mengarahkan pengemudi untuk segera beranjak, agar antrean kendaraan di depan pintu masuk tak semakin mengular.
Selain mereka yang diduga para tamu hotel, tak sedikit pula terlihat wanita cantik berbalut pakaian minim turun dari kendaraan. Mereka terlihat bergegas masuk ke dalam bangunan. Sejauh ini, tak ada tanda-tanda riwayat Alexis sudah tamat.
Hanya saja, sejumlah petugas keamanan bersafari kini lebih ketat mengawasi. Mereka yang dianggap tak berkepentingan diminta segera menjauh dari kawasan Alexis, termasuk para wartawan.
Ketika ditanya soal masih status operasional Alexis setelah izin tak diperpanjang, seorang petugas berpakaian safari mengatakan, permasalahan tersebut masih diproses dan sedang ditindaklanjuti secara hukum.
Melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ketika suatu usaha tidak diberikan izin resmi oleh pihak yang berwenang maka aktifitas usahanya otomatis harus ditutup secara total tidak diizinkan melangsungkan kegiatan usaha. Lama waktu penutupan usaha sampai ada kesepakatan antara Pengusaha dan pihak berwenang yang mengeluarkan izin. Setelah kesepakatan dicapai dan dikeluarkan izin kembali maka usaha tersebut legal kembali.
Keputusan yang telah dikeluarkan Melalui surat tertanggal 27 Oktober 2017, Pemerintahan Provinsi DKI. Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menolak permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Keputusan tidak melanjutkan izin usaha hotel Alexis seakan tidak digubris oleh managemen hotel Alexis dengan tetap melanjutkan aktifitas yang sama. Penulis miris melihat kondisi kebangsaan saat ini dimana banyaknya usaha illegal tetapi tetap ngotot menjalankan usahanya.
kelompok berbalut agama yang sering lantang bersuara dan berdemonstrasi beberapa waktu ini seharusnya mengkritik pihak-pihak pengusaha yang tidak mematuhi keputusan yang telah sah dikeluarkan dan dipublikasi. Para demonstran seharusnya memperjuangkan kasus-kasus seperti ini dengan mendorong pihak Pemerintahan Provinsi dan Kepolisian agar segera menutup langsung aktifitas usaha hotel Alexis tersebut.
Perjuangan kalian salah arah penulis perhatikan beberapa waktu ini dimana memperjuangkan pembatalan Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Padahal Undang-Undang tersebut dibuat untuk kepentingan menjaga kedamaian dan ketertiban bangsa dan negara ini agar tidak dikacaukan oleh oknum-oknum yang ingin merusak stabilitas bangsa ini dengan menunggangi kelompok Ormas yang tidak sadar telah dipropaganda dan diprovokasi.
Siapakah yang hendak dipersalahkan dalam kasus hotel Alexis ini. Penulis melihat masih kurangnya keseriusan dan totalitas Pemerintahan Provinsi DKI. Jakarta dibawah kepemimpinan Anies dan Sandi dalam mengeksekusi setiap keputusan yang dikeluarkan. Asudahlah, Kita liat saja sahabat Indovoices kedepannya semoga saja keputusan tersebut tidak mengorbankan para pekerja-pekerja disana.
Tunjukkan ketegasan kalian Pemerintahan Provinsi DKI. Jakarta jangan sampai loyo dan terkesan ragu-ragu. Belajarlah dari pemimpin sebelumnya yang dengan tegasnya tanpa ragu-ragu menghapuskan adanya indikasi prostitusi. Kawasan Kalijodo yang telah diratakan tersebut telah dibangun kembali untuk kepentingan umum rakyat DKI. Jakarta.
Begitulah Kira-Kira,
Salam Konsisten,