Menurut Iksan, kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber : Google.com
"Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Al-Quran. Bukan mengurangi ayat Al-Quran," ujar Iksan, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Iksan menjelaskan karena kasus tersebut adalah korupsi mengenai proyek pengadaan Al-Quran maka itu sudah masuk ranah hukum dan jelas ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun apabila korupsinya mengenai korupsi mengurangi ayat Al-quran seperti ayatnya dihilangkan satu, itu jelas masuk kategori penodaan agama.
"Ini kan sudah penyidikan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Al-Quran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan dan umat harus bereaksi atas hal itu," kata Iksan.
Sumber Berita : tribunnews.com