"Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa Share dan Comment ya"
loading...

Penistaan Guru Honorer di Simalungun


Suwandi Purba - ☆ - Pendidikan tidak bisa dipungkiri adalah salah satu proses penting yang harus dijalani supaya dapat mengikuti perkembangan zaman saat ini.

Persaingan hidup pun sangat kompetitif yang tidak mampu bersaing akan tergerus zaman oleh karena itu Undang Undang NKRI telah mengatur seperti tertulis di Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 “bahwa Setiap warga Negara Berhak mendapatkan Pendidikan” berdasarkan Undang Undang ini sudah sangat jelas bahwasanya setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan dan menikmati proses pendidikan apapun jenis Kelamin, Status Sosial, Suku, Agama, Ras dan Golongan.

Pendidikan itu bertujuan Memanusiakan Manusia. Mengucapkan itu sangat gampang tetapi merealisasikannya pasti sulit. Dalam menjalankan proses Pendidikan tidak terlepas dari peran penting tenaga pengajar ataupun Guru.
Gurulah yang sangat menentukan arah Bangsa ini jika Guru menjalankan dengan maksimal mencerdaskan anak bangsa maka pasti berbanding lurus dengan lahirnya Penerus Bangsa yang mumpuni dan siap Terjun kedunia Nyata ditengah persaingan hidup saat ini yang sungguh sulit dengan adanya Sistim Masyarakat Ekonomi Asean maka diperlukan para Generasi Bangsa yang sudah mumpuni menjalani kompetisi melanjutkan Kehidupan.

Penjelasan saya diatas harapannya tidak membosankan pembaca dalam artikel ini yang mau saya jelaskan itu adalah sebuah kejadian menyedihkan menimpa tenaga Guru Honorer di Sebuah Kabupaten diwilayah Sumatera Utara. Saya tidak perlu lagi menutup nutupi kabupaten apakah itu karena sudah viral saat ini. Jadi kabupaten tersebut adalah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
“Kronologinya dimana sebanyak 700 orang tenaga honorer sudah tidak digaji selama 6 bulan malah dipecat lagi. Proses pemecatan pun sangat memilukan hanya dengan surat edaran padahal pengangkatan nya disertai dengan adanya SK (Surat Keputusan) dari Bupati. Melihat kondisi ini sangat miris dan memilukan”

Kejadian tidak memberikan gaji dan melakukan pemecatan adalah tindakan yang sangat keji sehingga jelas mengingatkan kita pada zaman penjajahan dahulu.
Kejadian ini juga jelas sudah melanggar Hak Asasi Manusia dan Penistaan terhadap tenaga Pendidik yakni Guru.
Didalam postingan berita ini disertakan juga tanggapan dari pihak Pemerintah Daerah yang menaungi. Bupati yang sudah masuk dalam periode kedua kepemimpinan di kabupaten Simalungun dan Informasi yang berkembang beliau pun hendak mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Utara pada perhelatan Pilkada serentak 2018.

Bupati Simalungun yang berjargon Semangat Baru Sumatera Utara ini menegaskan tidak ada pemecatan yang terjadi terhadap Guru Honorer jika ada pasti SK Pemecatan telah diberikan terkait masalah penggajian yang dari pihak guru honorer katakan belum dicairkan. Bupati Semangat Baru Sumut ini terkesan melempar bola panas dengan menyatakan penggajian 2016 telah di bahas dalam rapat APBD 2015 yang kewenangannya di tangan PJ Bupati Simalungun Binsar Situmorang.
Selain permasalahan tidak diberikan upah selama 6 bulan dan pemecatan ada masalah lain yang diteriakkan oleh guru honorer yang menuntut kekantor DPRD Sumatera Utara yakni adanya Pungutan Liar terhadap perpanjangan SPT dan SK Pegawai Tidak tetap terhadap Guru Honorer.
Bupati Semangat Baru Sumut ini pun membantah adanya tindakan Pungli didaerah yang dipimpin nya ini.
"Seperti halnya kata bijak mana Ada maling mengaku maling kira kira sperti itu lah kejadian ini."
Padahal beberapa waktu lalu bapak presiden yang dicintai Rakyat Indonesia Joko Widodo telah menegaskan untuk memberangus dan membasmi tindakan koruptif Pungutan Liar.
Dari artikel yang saya tulis ini kiranya rakyat bijak menilai mana yang tulus mengabdi terhadap Rakyat mana yang berpura pura tulus agar tidak ada lagi kekecewaan kedepannya.
Salam Semangat Baru Sumatera Utara yang belum Mantap.



Sumber :



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penistaan Guru Honorer di Simalungun"

Posting Komentar